Indonesia adalah negara yang kaya
raya. Potensi kekayaan alamnya sangat luar biasa, baik sumber daya alam hayati
maupun non hayati. Bisa dibayangkan, kekayaan alamnya mulai dari kekayaan laut,
darat, bumi dan kekayaan lainnya yang terkandung di dalam bumi Indonesia
tercinta ini mungkin tidak bisa dihitung. Apabila dilihat secara geografis,dari
sabang sampai merauke, terbentang tidak sedikit pulau yang ada di Indonesia.
Dengan pulau besar, mulai pulau jawa, sumatra, kalimantan, sulawesi serta Irian
Jaya. Namun disamping itu,terdapat pula ribuan pulau yang mengelilingi alam
Indonesia. Oleh karena itu, Indonesia merupakan negara kepulauan yang mempunyai
kekayaan alam yang sangat besar. Namun dari sekian banyaknya kekayaan alam yang
dimiliki Indonesia ini sebagian besar dikelola dan dikuasai oleh orang – orang
asing. Penulis percaya bahwa orang Indonesia bukannya tidak mau untuk mengelola
kekayaannya, akan tetapi karena keterbatasan pendidikanlah yang membuat orang
Indonesia akhirnya kalah bersaing dengan orang – orang asing.
Seharusnya pemerintah menjadikan pendidikan sebagai prioritas
utama yang harus diselesaikan di Indonesia. Di tahun 2017 ini menjadi momentum
yang tepat untuk menggelorakan kembali gerakan pembangunan bangsa melalui jalur
pendidikan sebagai investasi jangka panjang untuk mengahadapi era persaingan
bebas. Negara maju selalu serius dalam menempatkan masalah pendidikan pada
kelas pertama, sebab untuk menjadikan Negara yang kuat, Bangsa yang bermartabat
dan masyarakat yang sejahtera adalah dimulai dari pendidikan. Selaras dengan
pernyataan mantan mendikbud yang menyatakan bahwa “perubahan harus dimulai dari dunia pendidikan” (Dr. Anies Baswedan, 2014). Pemerintah harus
memberikan akses yang mudah kepada setiap warga masyarakatnya untuk mendapatkan
hak yang sama dalam dunia pendidikan.
Sebagaimana bunyi UUD 1945 pasal 31 menyatakan bahwa : a)
Ayat 1 : setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan. b) Ayat 2 : setiap
warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
c) Ayat 3 : pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan
dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang
diatur dalam Undang – Undang. d) Ayat 4 : Negara memprioritaskan anggaran
pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan
belanja Negara serta dari anggaran pendapatandan belanja daerah untuk memenuhi
kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. e) Ayat 5 : pemerintah memajukan
ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai – nilai agama dan
persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Kontitusi kita sudah mengamanatkan supaya siapapun warga
Negara Indonesia berhak untuk mendapatkan dan mengakses pendidikan yang sama tanpa
terkecuali. Namun masalahnya adalah pada lemahnya implementasi dari setiap
pasal – pasal indah yang tercantum sesuai dengan kontitusi. Pendidikan di
Indonesia hanya bisa dirasakan oleh kalangan tertentu saja, yaitu ; orang
kaya, orang pintar dan berprestasi. Sejauh ini hanya kalangan itu yang bisa
menyelesaikan pendidikan sampai ke jenjang Doktor. Di Indonesia bukan hanya
kalangan itu saja yang menjadi warga Negara Indonesia tetapi masih banyak
kalangan – kalangan lain yang harus diperhatikan oleh pemerintah. Kalangan itu
adalah ; orang miskin yang kurang pintar
tetapi ingin sekolah, kalangan ini sangat sulit dalam mengakses pendidikan.
Sedangkan kalangan ini akan cenderung melahirkan generasi yang tetap miskin
apabila tidak diperhatikan oleh pemerintah.
Seharusnya pendidikan diberikan kepada siapa saja yang
memiliki semangat untuk sekolah, bukan hanya untuk orang kaya dan orang pintar
saja. Sedangkan orang yang miskin dan kurang pintar dipersulit untuk bisa
sekolah dan melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi lagi. Penulis
percaya bahwa tujuan orang yang miskin dan kurang pintar sekolah adalah pasti
mereka ingin menjadi orang yang pintar dan berilmu, juga ingin mengubah nasib
keluarga, masyarakat dan bangsanya. Karena tujuan pendidikan adalah untuk
menyelamatkan kebodohan dan mencerdaskan anak bangsa, Seperti halnya yang
dikatakan oleh Tan Malaka “ bahwa maksud pendidikan adalah untuk
mempertajam kecerdasan dan memperkokoh kemauan, memperhalus perasaan, seperti
dimaksudkan dengan anak bangsa apapun dan golongan apapun juga”. Sehingga
sudah sepantasnya kalangan mereka juga berhak mendapatkan keadilan dalam dunia
pendidikan sesuai dengan yang di amanatkan oleh kontitusi. Ki Hajar Dewantara menurutnya
pendidikan adalah “suatu tuntutan di dalam hidup tumbuhnya anak-anak. Maksudnya ialah
bahwa pendidikan menuntun segala kekuatan kodrat yang ada pada peserta didik
agar sebagai manusia dan anggota masyarakat dapat mencapai keselamatan dan
kebahagiaan hidup yang setinggi-tingginya”.
Dimasa yang akan datang apabila semua masyarakat Indonesia
mendapatkan keadilan dalam dunia pendidikan. Pemerintah menggelorakan dan
mendorong pertumbuhan pendidikan dengan mewajibkan pendidikan sampai ke jenjang
Doktor. Maka kekayaan alam Indonesia pasti akan dikelola dan dikuasai oleh
orang Indonesia sendiri, kita akan kaya di Negeri sendiri seperti yang
dicanangkan oleh Bung Karno yaitu “Berdikari”.
No comments:
Post a Comment