Tuesday, 2 May 2017

Pendidikan Untuk Indonesiaku


Indonesia adalah negara yang kaya raya. Potensi kekayaan alamnya sangat luar biasa, baik sumber daya alam hayati maupun non hayati. Bisa dibayangkan, kekayaan alamnya mulai dari kekayaan laut, darat, bumi dan kekayaan lainnya yang terkandung di dalam bumi Indonesia tercinta ini mungkin tidak bisa dihitung. Apabila dilihat secara geografis,dari sabang sampai merauke, terbentang tidak sedikit pulau yang ada di Indonesia. Dengan pulau besar, mulai pulau jawa, sumatra, kalimantan, sulawesi serta Irian Jaya. Namun disamping itu,terdapat pula ribuan pulau yang mengelilingi alam Indonesia. Oleh karena itu, Indonesia merupakan negara kepulauan yang mempunyai kekayaan alam yang sangat besar. Namun dari sekian banyaknya kekayaan alam yang dimiliki Indonesia ini sebagian besar dikelola dan dikuasai oleh orang – orang asing. Penulis percaya bahwa orang Indonesia bukannya tidak mau untuk mengelola kekayaannya, akan tetapi karena keterbatasan pendidikanlah yang membuat orang Indonesia akhirnya kalah bersaing dengan orang – orang asing.
Seharusnya pemerintah menjadikan pendidikan sebagai prioritas utama yang harus diselesaikan di Indonesia. Di tahun 2017 ini menjadi momentum yang tepat untuk menggelorakan kembali gerakan pembangunan bangsa melalui jalur pendidikan sebagai investasi jangka panjang untuk mengahadapi era persaingan bebas. Negara maju selalu serius dalam menempatkan masalah pendidikan pada kelas pertama, sebab untuk menjadikan Negara yang kuat, Bangsa yang bermartabat dan masyarakat yang sejahtera adalah dimulai dari pendidikan. Selaras dengan pernyataan mantan mendikbud yang menyatakan bahwa “perubahan harus dimulai dari dunia pendidikan” (Dr. Anies Baswedan, 2014). Pemerintah harus memberikan akses yang mudah kepada setiap warga masyarakatnya untuk mendapatkan hak yang sama dalam dunia pendidikan.
Sebagaimana bunyi UUD 1945 pasal 31 menyatakan bahwa : a) Ayat 1 : setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan. b) Ayat 2 : setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. c) Ayat  3 : pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dalam Undang – Undang. d) Ayat 4 : Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja Negara serta dari anggaran pendapatandan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. e) Ayat 5 : pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai – nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Kontitusi kita sudah mengamanatkan supaya siapapun warga Negara Indonesia berhak untuk mendapatkan dan mengakses pendidikan yang sama tanpa terkecuali. Namun masalahnya adalah pada lemahnya implementasi dari setiap pasal – pasal indah yang tercantum sesuai dengan kontitusi. Pendidikan di Indonesia hanya bisa dirasakan oleh kalangan tertentu saja, yaitu ;  orang kaya, orang pintar dan berprestasi. Sejauh ini hanya kalangan itu yang bisa menyelesaikan pendidikan sampai ke jenjang Doktor. Di Indonesia bukan hanya kalangan itu saja yang menjadi warga Negara Indonesia tetapi masih banyak kalangan – kalangan lain yang harus diperhatikan oleh pemerintah. Kalangan itu adalah ; orang miskin yang kurang pintar tetapi ingin sekolah, kalangan ini sangat sulit dalam mengakses pendidikan. Sedangkan kalangan ini akan cenderung melahirkan generasi yang tetap miskin apabila tidak diperhatikan oleh pemerintah.
Seharusnya pendidikan diberikan kepada siapa saja yang memiliki semangat untuk sekolah, bukan hanya untuk orang kaya dan orang pintar saja. Sedangkan orang yang miskin dan kurang pintar dipersulit untuk bisa sekolah dan melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi lagi. Penulis percaya bahwa tujuan orang yang miskin dan kurang pintar sekolah adalah pasti mereka ingin menjadi orang yang pintar dan berilmu, juga ingin mengubah nasib keluarga, masyarakat dan bangsanya. Karena tujuan pendidikan adalah untuk menyelamatkan kebodohan dan mencerdaskan anak bangsa, Seperti halnya yang dikatakan oleh Tan Malakabahwa maksud pendidikan adalah untuk mempertajam kecerdasan dan memperkokoh kemauan, memperhalus perasaan, seperti dimaksudkan dengan anak bangsa apapun dan golongan apapun juga”. Sehingga sudah sepantasnya kalangan mereka juga berhak mendapatkan keadilan dalam dunia pendidikan sesuai dengan yang di amanatkan oleh kontitusi. Ki Hajar Dewantara menurutnya pendidikan adalah  “suatu tuntutan di dalam hidup tumbuhnya anak-anak. Maksudnya ialah bahwa pendidikan menuntun segala kekuatan kodrat yang ada pada peserta didik agar sebagai manusia dan anggota masyarakat dapat mencapai keselamatan dan kebahagiaan hidup yang setinggi-tingginya”.
Dimasa yang akan datang apabila semua masyarakat Indonesia mendapatkan keadilan dalam dunia pendidikan. Pemerintah menggelorakan dan mendorong pertumbuhan pendidikan dengan mewajibkan pendidikan sampai ke jenjang Doktor. Maka kekayaan alam Indonesia pasti akan dikelola dan dikuasai oleh orang Indonesia sendiri, kita akan kaya di Negeri sendiri seperti yang dicanangkan oleh Bung Karno yaitu “Berdikari”.  

Yogyakarta, 02 Mei 2017

Aji Mukti Saputra 


No comments:

Post a Comment

Angkringan Mas Wied

Angkringan adalah tempat ngangkring  murah meriah di malam hari yang terpouler di Jogja , salah satu angkringan Jogja yang terpopuler...